DALIL MAULID NABI SAW
Inti maulid Nabi Muhammad SAW yaitu membaca shalawat pada Nabi Muhammad
SAW. Mata rantai bacaan shalawat berasal dari Nabi Muhammad SAW. Namun secara
kategoris dari sisi teks atau kalimat, shalawat dibedakan menjadi dua:
Pertama, shalawat kategori ma’tsurah. Dalam arti redaksi atau yeks
kalimat shalawat jenis ini dibuat sendiri oleh Rasul Muhammad SAW. Dari
sisipembacaan, waktu, maupu keutamaan membaca shalawat it sudah disampaikan
Rasul Muhammad SAW. Di antaranya bacaan shalawat pada saat tasyahhud awal atau
tsyahhud akhir dalam shalat.
Kedua, shalawat kategori ghayru ma’tsurah. Shalawat ini dirumuskan dan
dirangkai oleh selain Nabi Muhammad SAW. Semisal shalawat munjiat yang disusun
oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Jilaniy, Shalawat Fatih oleh Syaikh Ahmad
At-Tijaniy, Shalawat Badar, Shalawat Nariyah dan shalawat-shalawat lain. Meski
demikian, penyusunan shalawat itu tetap mengacu pada al-Quar’an dan hadist Nabi Muhammad SAW serta apa yang
dilakukan sahabat Nabi ra. Pendek kata, shlawat kategori kedua ini tidak asal
ditulis saja.
Membaca shalawat berarti membaca doa keselamatan
dan salam penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Pembacaan shalawat tersebut,
mengacu pada kalam Allah SWT dalam surat Al_Ahzab (33) ayat 56:
Sesungguhnya Allah
SWT dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi SAW. Wahai orang2 yang
beriman , bershalawatlah kepada Nabi (Muhammad) dan ucapkanlah salam
penghormatan kepadanya.
Terkait dengan surat Al-Ahzab (33) ayat 56itu, dalam kitab “Fathul
Bari” karya Ibnu Hajar Al-Asqalaniy bab tafsir (VIII/392) disebutkan: shalawat
Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk pujian-Nya secara lansung
pada Nabi Muhammad SAW di depan para malaikat.
Sedang shalawat yang disampaikan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW
merupakan doa. Sehingga shalawat umat Islam kepada Nabi SAW juga berupa doa.
Hanya saja mat Islam bisa menjadikan shalawat sebagai media tawassu,
istighatsahm atau tabarruk.
Dalam kitab hadist Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW
selalu mensyukuri hari kelahiran beliau SAW dengan berpuasa. Ini menunjukkan
Nabi Muhammad SAW juga memperingati hari kelahiran beliau. Sehingga umat Islam
ikut merayakan Maulid (hari lahir) Nabi Muhammad SAW.
Dari Abu Qatadah Al-Anshariy.
Rasul Muhammad SAW pernah ditanya tentang puasa (di hari) Senin. Beliau
menjawab: pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.
Hadist Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam
kitab “Madarij Ash-Su’ud Syarah Al-Barazanjiy” karya Syaikh Nawawiy bin ‘Umar
Al-Bantaniy (hal:15) sebagai berikut:
Rasul bersabda: siapa yang
menghormati hari lahirku, tentu aku akan memberikan syafa’at kepadanya di hari
kiamat.
Imam Al-Hafidz Al-musnid
Al-Habib Abdullah Bafaqih menegaskan, hadist yang berbunyi “ man a’dhdhama
maulidy kuntu syafi’an lahu yaum al-qiyamati” seperti diriwayatkan dalam KItab
Tarikh (1/60) karya Ibnu Askir (teks hadist seperti dikutip syaikh Nawawiy bin
‘Umar Al-Bantaniy) dinyatakan bersanad shahih oleh Imam Adz-Dzahaby.
Imam Jalalaluddin As-Suyuthiy (1445-1505 M)
menjelaskan polemik perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam kitab “Al-Hawy Li
Al-Fatwa” (1/251-252) sebagai berikut:
Ada pertanyaan Maulid Nabi
Muhammad yang dilakukan pada bulan Rabiul Awal, bagaimana hukumnya menurut
syariat Islam. Apakah terpuji atau tercelah? Dan apakah orang yang melakukan
mendapat pahal atau tidak?
Menurut saya dalam setiap
perayaan mauled Nabi Muhammad SAW, manusia (umat Islam) berkumpul, membaca
Al-Qur’an dan kisah=kisah teladan Nabi Muhammad SAW, sejak masa kelahiran
sampai perjalanan hidup beliau.
Kemudian menghidangkan makanan
yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya seperti itu yang
dilakukan umat Islam dan tidak lebih. Semua perbuatan itu termasuk bid’ah
hasanah. Orang yang melakukan akan mendapatkan pahala karena mengagungkan
derajat Nabi Muhammad SAW, serta menampakkan suka cita dan kegembiraan atas
kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia.
Syaikh Ibnu Taimiyah, yang selama ini
pendapatnya menjadi rujukan kaum Salafiy-Wahhabiy, berpendapat tradisa dan
Amaliyah semisal Maulid Nabi Muhammad SAW bisa mendatangkan pahala bagi mereka
yang ikut merayakannya.
Pendapat Ibnu Taimiyah ini
dikutip Sayyid Muhammad bin ‘SAlwi Al-Maliki dalam kitab “Manhaj As-Salaf Fi
Fahmi An-Nushush Baiynan-Nadhariyyah Wa At-Tathbiq” (hal: 399) sebagai berikut:
Ibnu Taimiyyah berkata: Orang-orang yang
melaksanakan perayaan Maulid Nabi SAW akan diberi pahala. Demikian pula yang
dilakukan sebagian orang. Ada kala bertujuan meniru kalangan Nasrani yang
memeringati kelahiran Isa. Kadang pula dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta
dan penghormatan pada Nabi SAW. Allah SWT akan member pahala bagi mereka atas
kecintaan kepeda Nabi SAW, bukan dosa atas bid’ah yang dilakukan.
Dengan demikian pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidaklah dilarang
bagi umat Islam yang betul-betul mencintai dan menghormati Nabi Muhammad SAW.
Nda seperti yang dikatakan oleh Kaum-kaum minoritas yang sebenarnya tidak
memahami Al-Qur’an dan Sunnah-sunnah Nabi SAW secara mendalam. Sehingga
mangatakan kalo Maulid Nabi Muhammad SAW itu bid’ah dan dilarang oleh Agama.
Saya mohon saran dan kritikannya atas keterbatasan keilmuan yang saya
miliki, agar tulisan-tulisan erikutnya bisa lebih baik dari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar